Middle Ad (Post Only)

TKP Liliba, Polisi Ciduk Seorang Pria Beserta Sejumlah Barang Bukti

 


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Jumat (29/12/2023).

Pengungkapan diawali berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika, yang terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT.

Berdasarkan informasi tersebut, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Resnarkoba Polresta Kupang Kota AKP Gustaf Steven Ndun, S.I.P langsung memimpin personel untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap peredaran gelap barang terlarang tersebut.


Dari hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, diamankan pelaku dengan inisial H alias A (32), warga Kelurahan Penfui Kota Kupang, bersama barang bukti 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan serbuk putih kristal, yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu (Berat menunggu hasil penimbangan), dan 1 (satu) buah kaca pirex dalam bungkusan rokok Surya 12.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa, yakni ITL (32) warga Kelurahan Kuanino, Kota Kupang dan F (28) warga Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel